TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung, menerima permohonan peninjauan kembali (PK) dr Ayu Cs. Majelis Hakim PK memutuskan dr Ayu cs tidak bersalah saat melalukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.
"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Dengan putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan agar ketiga dokter muda tersebut dilepaskan dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
"Memerintahkan agar para terpidana di keluarkan dari lembaga pemasyarakatan, memulihkan nama baik terpidana," lanjut Ridwan.
PK tersebut diputuskan hari ini dengan majelis hakim Pof. Dr. Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu, dan Dr Moh Salex. Majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan negeri sudah tepat dan benar.
Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'.
Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.