News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Corby Bebas

Media Asing Liput Pembacaan Putusan Pembebasan Bersyarat Corby

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan menunggu putusan pembebasan bersyarat Corby

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sejumlah media asing khususnya Australia beramai-ramai meliput pembacaan putusan diterima atau tidaknya pembebasan bersyarat terpidana pemilik 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Corby.

Pantauan Tribunnews, media-media besar Australia tersebut antara lain Channel 9, Ten, AFP, dan tak ketinggalan media radio serta puluhan media nasional Indonesia.

Pembacaan Pembebasan Bersyarat  tersebut sebenarnya dijadwalkan pukul 14.30 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB lebih, belum kunjung dimulai.

Sebelumnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB) terhadap Corby.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan bersama PB 1716 pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan diputuskan hari ini.

Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.

Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini