News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Corby Bebas

Pak Denny, Adakah Narapidana KPK yang Dapat Pembebasan Bersyarat?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah).

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 1.291 narapidana yang pembebasan bersyaratnya diterima, tidak satu pun di antaranya yang merupakan narapidana KPK.

"Nggak ada. Nggak ada," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dari 1.291 narapidana tersebut, 900 di antaranya adalah narapidana narkoba. Sementara itu, jumlah yang disodorkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1.725. Oleh karena itu, jumlah penerima PB tersebut kemungkinan masih akan bertambah.

"Jadi angka PB yang diproses di TPP dan telaah itu dari hari ke hari tentunya selalu berubah," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.

Pembebasan bersyart diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 199 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.

Salah satu syarat narapidana berhak mendapatkan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F atau catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam Lapas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini