News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana Haji

PPP: Suryadharma Ali Kelola Dana Haji Secara Baik

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com, JAKARTA -  Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi belum mengetahui persoalan pengusutan penggunaan dana haji atau penetapan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang saat ini tengah digarap oleh KPK.

"Soal dana haji, saya belum tahu secara jelas yang mana kasus yang dimaksud," kata Arwani, Kamis (7/2/2014), malam.

Menurut dia perkembangan pengelolaan  penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama saat ini sangat baik sebab baru kali Dirjen Haji dipimpin seorang ekonom  yang mahir dan memahami mengelola dana begitu besar.

"Baru kali ini direktorat jenderal haji dipimpin oleh ekonom yang memahami bagaimana mengelola dana yang begitu besar.  Sosok dimaksud Arwani adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu yang merupakan ekonom UGM.

"Dan peningkatan pelayanan itu terus dilakukan. Dalam hal ini saya melihat kinerja Suryadharma Ali (SDA) sebagai menteri agama didalam soal haji sudah sangat baik," katanya.

Dia berharap langkah-langkah KPK di dalam proses penegakan hukum tidak memunculkan pemahaman lain.

KPK membuka penyelidikan atas kasus dana haji di Kemenag RI. Kasus ini mencuat jelang pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) selama tiga hari 7-9 Februari 2014 di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar telah diperiksa oleh KPK dua hari lalu dalam penyelidikan kasus penetapan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

"Saya diundang KPK, status saya engga jelas sebagai apa. Engga disebut saksi atau apa. Memberikan keterangan," kata Hasrul yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dia mengakui mendapat pertanyaan dari penyidik KPK soal penetapan BPIH. Ketua Fraksi PPP itu mengatakan BPIH dalam undang-undang dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah. Kemudian ditindaklanjuti oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sebelumnya, KPK mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menelusuri kejanggalan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2004-2012 itu, dengan mengakses laporan yang telah diterima dari PPATK. Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, kemarin menegaskan pihaknya berencana memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum PPP. (aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini