News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singapura Protes KRI Usman Harun

KRI Usman Harun Dilarang Masuk ke Perairan Singapura

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sersan Usman (kiri) dan Kopral Harun (kanan) Dua prajurit KKO ini digantung pemerintah Singapura saat konfrontasi Dwikora tahun 1968 yang namanya bakal diabadikan di Kapal Perang Republik Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Indonesia menamakan kapal perang baru KRI Usman Harun, setelah beberapa dekade lalu Indonesia melakukan sabotase di Singapura dengan pengeboman MacDonald pada 1965, memasuki babak baru hubungan kedua negara.

Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan untuk melarang KRI Usman Harun yang memiliki panjang 90 meter itu masuk ke teritorial perairannya. Mereka beralasan, penamaan Usman Harun pada KRI itu akan membuka luka lama dari keluarga korban.

The Straits Times, Sabtu (8/2/2014) melansir, jika pemerintah Singapura mengizinkan KRI Usman Harun melintasi perairan, maka dikhawatirkan akan mengubah pandangan mengenai kampanye anti-terorisme.

Pemerintah Singapura juga mempermasalahkan dua orang Marinir Indonesia yang melakukan pengeboman di dalam kota Singapura pada 1965 itu justru dianggap sebagai pahlawan.

Menurut mereka, bila dilihat dengan cara pandang masa kini, maka kedua prajurit itu telah melakukan tindakan teror terhadap warga sipil Singapura. Di sisi lain, mereka menyadari, kedua prajurit tersebut hanya menjalankan perintah menjalankan misi negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini