aporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR tidak mempermasalahkan sikap Kementerian Dalam Negeri terkait dana saksi partai politik. Kemendagri masih mengkaji untuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan dana saksi partai politik agar bisa didanai oleh negara.
"Tidak ada masalah, toh itu awalnya juga dari Pemerintah, yang terpenting semua pihak sudah menyadari betapa pentingnya pengawasan atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar ketika dikonfirmasi, Minggu (9/2/2014).
Sebab, kata Agun, dari pemilu ke pemilu terutama pengalaman di pilkada, selalu saja terjadi praktek-praktek kecurangan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Serta banyaknya gugatan ke MK dan banyak didapatkan munculnya preman di sekitar TPS mulai halus, sampai yang kasar mempengaruhi pemilih yg datang ke TPS.
"Bahkan menggunakan pakaian seragam dengan warna warna yang mengidentikan partai," imbuhnya.
Agun mengatakan hal tersebut terus saja terjadi karena tidak adanya Pengawas pemilu Bawaslu di TPS yg memang dlm UU no 8 thn 2012 tidak diatur kehadiran Pengawas Pemilu di TPS yang ada di tingkat desa dgn jumlah satu sampai dengan lima.
"Sementara jumlah TPS puluhan, sementara saksi parpol juga selalu tidak ada atau tidak lengkap, sehingga kecurangan itu masif terjadi, dan sudah banyak KPPS yang terlibat dan ditindak," imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap Mitra PPL di TPS yang sudah disetujui dengan dana Rp800 miliar, bisa melakukan pengawasan dengan baik dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu. Apalagi kalau di sekitar TPS melalui perpres di hadirkan anggota linmas.
"Siapa yang mengawasi mereka, kalau saksi parpol tidak ada, saya meyakini apabila sebatas mitra PPL dan Linmas yang disetujui, justru kecurangan akan semakin masif, dan ini peluang bagi Parpol untuk menggerakan preman-preman politiknya," kata Politisi Golkar itu.