News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Pendeta Tidak Boleh Jadi Anggota Legislatif

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta adalah panggilan Allah. Oleh karena itu, pendeta tidak boleh berpolitik praktis apalagi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Kita (pendeta) tidak boleh berpolitik praktis. Saya tentang pendeta jadi caleg. Saya doakan tidak menang. Karena korbannya adalah jemaatnya," ujar Ketua Umum Persekutuan Gereja Pentakosta di Indonesia (PGPI), Pdt Dr Jacob Nahumay, saat menjadi pembicara dalam seminar 'Peranan Gereja Membangun Politik Bersih dan Berkualitas Dalam Pemilu 2014' di GBI Mawar Sharon, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Menurut Jacob, jemaat menjadi korban karena pendeta tersebut saat berkhotbah akan mengandung muatan politik.

Jacob mencontohkan adanya partai politik dalam Pemilu sebelumnya pernah mencalonkan pendeta menjadi anggota legislatif.

Lebih jauh dijelaskannya, pendeta itu sebenarnya ada dua yakni pendeta keluaran dan kejadian. Pendeta kejadian adalah pendeta yang 'dijadikan' karena pengabdiannya di sebuah gereja. Pendeta jenis ini tidak melalui sekolah teologia. Sementara pendeta keluaran adalah pendeta yang memang bersekolah.

"Pendeta itu panggilan Allah. Yang saya maksudkan yang sekolah. Untuk itu orang seperti ini karena dia sudah dipanggil khusus dia tidak boleh menjadi caleg. Karena dia sudah dipanggil gereja kenapa dia melenceng? tapi dia bisa mendampingi (caleg) supaya nggak nyasar," tukas Jacob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini