Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan melalui pengacaranya membenarkan pernah memberikan mobil kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten. Namun menurutnya mobil itu hanya sebuah pinjaman, bukan pemberian cuma-cuma.
"Kalau yang mobil-mobil anggota dewan itu, kalau dari catatan yang ada, mereka dipinjamkan ya," kata pengacara Wawan, TB Sukatma di KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sukatma menjelaskan, mobil-mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan. Mobil-mobil itu menurutnya, masih atas nama kliennnya dan perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama.
"Beberapa kali saya nanya ke klien, itu memang dipinjamkan. Jadi tetap atas nama PT Bali Pasific dan nama Pak Wawan," kata Sukatma.
Pada kesempatan sama, Sukatma membantah pemberian mobil itu merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk membantu Wawan terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Enggak ada," tegasnya.
Anggota DPRD Banten Eddy Yus Amirsyah dan Media Warman beberapa kali datang ke kantor Bali Pasific dan rumah Wawan. Menurut Sukatma, kedatangan Eddy Yus dan Media Warman merupakan hal yang wajar karena keduanya merupakan kawan dekat Wawan.
"Hampir semua anggota dewan itu kenal baik dengan Pak Wawan. Dan hubungan personal juga baik. Jadi ada pertemanan sebelum maupun setelah anggota dewan,"kata Sukatma.