Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan pembebasan bersyarat terpidana Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, oleh pemerintah RI tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan berlaku.
"Tidak ada UU yang dilanggar, jangan menyebar isu dan fitnah. Corby ini sudah jalani hukuman," kata Nurhayati di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut dia, sudah menjadi hak Corby untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Ini sesuai konvensi PBB HAM yang sudah disepakati. Sama seperti TKI, kita minta diplomasi, minta pembebasan hukuman mati seperti TKI," kata Nurhayati.
Dijelaskan hak Presiden SBY memberikan grasi pembebasan bersyarat Corby.
"Masyarakat sudah bisa akses informasinya dan jangan dijadikan polemik dan dipolitisasi untuk mendiskresitkan pemerintah," kata dia. (Aco)
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
LINK Live Streaming Persib Bandung Lawan Persikabo 1973 Kick Off 20.30 WIB, Bisakah Maung Pesta Gol?