News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Sambil Nangis, Artha Meris Bantah Suara Rekaman Jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artha Meris Simbolon (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon sampai nangis-nangis berkelit tak mengenal terdakwa Deviardi (pelatih golf Rudi Rubiandini) ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sebelumnya, Meris yang juga menjabat Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) itu terungkap dalam sidang perkara suap ke lingkungan SKK Migas, pernah memberikan sejumlah uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

Karena terus berkelit, Jaksa KPK akhirnya langsung meminta ijin kepada majelis hakim untuk membuka rekaman, hasil sadapan KPK dalam persidangan. Rekaman itu berisi percakapan Artha Meris dengan Deviardi mengenai loby-loby proyek di lingkungan SKK Migas dan penyerahan uang untuk Rudi. Sekitar empat rekaman dibuka Jaksa, Meris terdengar akrab dan mesra dengan Deviardi.

"Saudara saksi mengenal suara itu?" Tanya Jaksa Riyono.

"Itu yang perempuan seperti suaranya mirip dengan saya. Tapi itu bukan suara saya Pak," kata Meris saat bersaksi untuk terdakwa Rudi dan Deviardi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014) siang.

Meris terus berkelit dan ngotot membantah bahwa itu merupakan suara dirinya dalam semua rekaman yang dibuka Jaksa KPK. Meris juga membantah isi percakapan dirinya dengan Deviardi melalui SMS yang dibuka Jaksa KPK. Dia membantah pula itu berasal dari nomor ponselnya.

Geram melihat respon perempuan kelahiran Jakarta 8 Maret 1977 itu, majelis hakim memperingatkan saksi Meris bahwa adanya pasal di KUHP yang dapat menjerat dirinya karena telah memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu.

Meris terpantau hanya menganggukkan kepala mendengar teguran Hakim. Tapi saat dilanjutkan pertanyaan, Meris terus membantah tudingan Jaksa KPK.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Rudi dan Deviardi terungkap Artha memberikan uang kepada Deviardi buat Rudi.

Pertama, USD 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi. Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.

Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar sopir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini