Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, akhirnya bisa meninggalkan kantor KPK setelah diperiksa penyidik selama sepuluh jam.
Airin diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan pemerasan fee pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten 2011-2013, dengan tersangka Gubernur Banten sekaligus kakak iparnya, Ratu Atut Chosiyah.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus Alkes Banten. Dan untuk prosesnya, mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," kata Airin saat meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014) malam.
Airin yang tiba pukul 10.10 WIB, baru bisa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 20.50 WIB. Tak banyak pernyataan disampaikan Airin perihal pemeriksaannya. Ia pun enggan menjawab saat ditanya wartawan tentang apa yang diketahuinya dari proyek Alkes di Banten yang menjerat Ratu Atut.
"Terima kasih yah," ucapnya.
Ia bergegas masuk ke dalam mobilnya yang terparkir di depan lobi kantor KPK setelah menyampaikan dua kalimat. KPK telah menahan Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selain dugaan korupsi proyek alkes Banten, Ratu Atut juga menjadi tersangka dugaan suap kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sementara, suami Airin, Wawan, juga sudah ditahan KPK di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Selain dugaan korupsi proyek alkes Banten, Wawan yang memiliki belasan mobil mewah itu juga menjadi tersangka kasus suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski suami dan kakak iparnya menjadi tersangka atas beberapa kasus korupsi, sejauh ini penyidik KPK belum menemukan dua alat bukti tentang keterlibatan Airin untuk kasus yang menjerat Ratu Atut maupun suaminya.