News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Berkas Penyidikan Tersangka Andi Mallarangeng Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BESUK TAHANAN KPK - Mantan Menpora Andi Mallarangeng menghantar para tamu yang membesuknya karena jam besuknya habis di tahanan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Tersangka korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan menghantar Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Mallarangeng dan para tahanan lainnya bisa besuk pada hari Senin dan Kamis dari jam 10-12.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng telah rampung alias P21. Pelimpahan hari ini, Kamis (12/2/2014) dilakukan tim penyidik ke Jaksa KPK.

"Berkas AAM dinyatakan lengkap dan naik ke proses penuntutan atau tahap ke 2 atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu sore.

Menurut Johan, Jaksa akan segera menyelesaikan berkas penuntutan mantan Menpora tersebut. Sebab dalam waktu 14 hari, berkas berdasarkan undang-undang hari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Jaksa punya waktu 14 hari untuk perampungan berkas tuntutan," kata Johan.

KPK sendiri menjerat Andi karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya ketika menjadi Menpora sekaligus pengguna anggaran pada proyek Hambalang. Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini