TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menantang pimpinan KPK untuk berdebat terbuka soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Kalau bisa kita mengajak KPK untuk berdebat soal ini dalam ruang yang sah. Jangan membangun persepsi publik diluar, membentuk opini tertentu," kata Yani di gedumg DPR Jakarta, Selasa (12/2/2014).
Menurut politisi PPP ini Indonesia tidak cukup dibangun dengan persepsi publik yang bisa membuat negara ini lemah.
"UU ini menghargai HAM. Jangan dikaitkan seolah kita tidak pro pemberantasan korupsi, seolah diplintir. Ini keliru. KUHAP berlaku untuk seluruh tindak pidana tidak hanya soal korupsi tetapi juga soal terorisme dan lainnya," kata Yani.
Dikatakan UU KUHAP ini nantinya bagaimana menterjemahkan prinsip hukum itu sendiri.
"Misal mana orang yang bisa dipanggil penyidik KPK tapi tidak tahu duduk persoalan, peristiwanya seperti apa dan lainnya. Tidak boleh orang disangka proyek-proyek lainnya begini dan begitu yang jadi bias dan multitafsir. Yang begitu jangan lagi terjadi," kata dia.