TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mulai menjalani persidangan empat perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai Kamis, 20 Februari 2014.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
"Sidang pertama dengan terdakwa M Akil Mochtar digelar mulai tanggal 20 Februari. Berkasnya disatukan untuk semua perkaranya, Tindak Pidana Korupsi dan TPPU-nya," kata Johan.
KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya selaku Ketua MK di Jalan Widya Chandra Jaksel pada 2 Oktober 2014. Dia ditangkap karena diduga menerima suap Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Dalam pengembangan penyidikan kasus itu, Akil dijerat dengan pidana penerimaan gratifikasi terkait penanganan beberapa perkara sengketa pilkada di MK, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus suap sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana, atau Pasal 6 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Sementara, untuk kasus suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Pasal itu dikenakan karena Akil selaku hakim konstitusi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan beberapa perkara sengketa pilkada, seperti Pilkada Kota Palembang, Empat Lawang, Banten, dan Halmahera Utara.