Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR Sutan Bhatoegana untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Politisi Partai Demokrat itu dicegah KPK untuk penyidikan tersangka mantan Sekjen Kemen ESDM, Waryono Karno.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Pencegahan berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," ujarnya.