TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir, membantah jika pihaknya disebut hendak memperlemah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang tengah digodok Komisi III DPR bersama pemerintah.
Bahkan politisi Golkar ini siap dipotong lehernya jika ada upaya pihaknya memperlemah kewenangan KPK dengan revisi UU KUHAP itu.
"Potong leher saya kalau ada yang memperlemahkan KPK dengan merevisi RUU KUHAP," kata Nudirman di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut dia revisi UU KUHAP perlu dilakukan sebab yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini dan tidak memihak rakyat kecil?
"Mudah-mudahan Oktober 2014, revisi KUHAP, yang merupakan peninggakan Belanda sudah dibahas sesuai dengan aturan dan rasa nasionalisme kita selesai dibahas dan jadi UU," kata Nudirman.
Dijelaskan KUHAP yang ada sekarang ini memberikan hak imunitas kepada penegak hukum dalam melakukan kesalahan seperti dalam kasus salah tangkap yang sering dialami warga masyarakat.
"Tidak usah khawatir perubahan KUHAP ini tidak berdampak pada proses penegakan hukum di KPK," katanya.
Mengenai pernyataan ?Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang meminta DPR menghentikan pembahasan RUU KUHAP ini, Nudirman menegaskan curiga Bambang telah disusupi oleh penegak hukum lain.
"Bambang dijadikan alat oleh penegak hukum lain seperti Jaksa, polisi dan hakim karena revisi KUHAP membuat mereka takut karena hidup sudah enaknya dengan KUHAP yang sekarang," kata Nudirman.