News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Hormati Putusan MK Tolak UU No.4/2014

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Djoko Suyanto memaparkan pandangan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK.

"Sudah dibatalkan MK, kita wajib hormati putusan itu," ungkap Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Untuk langkah selanjutnya, kata Amir, upaya yang mungkin bisa dilakukan adalah merevisi UU tersebut. Tetapi, domain tersebut bukan berada pada pemerintah, melainkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau bidang hukum paling perubahan atau merevisi. Dan itu tentunya bukan menjadi tugas pemerintah sendiri, tetapi tentunya DPR. Kita akan melihat perkembangannya kedepan," kata Amir.

Dijelaskan, revisi UU perlu waktu yang tidak cepat untuk mempersiakan segala sesuatunya.

"Jadi biarkanlah pendapat publik, para ahli bergulir dan dari situ kita lihat," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini