News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marzuki Alie Ragukan DPR Sanggup Pilih Dua Hakim MK

Penulis: Y Gustaman
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dimungkinkan tak bakal mampu memilih dua hakim baru Mahkamah Konstitusi, pengganti Hardjono yang pensiun 1 April 2014, dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang dipecat karena tertangkap tangan erima suap.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, usai menjadi pembicara diskusi di Gallery Cafe, Jakarta, Minggu (16/2/2014). Lagipula, menurut Marzuki, saat ini konsentrasi anggota DPR akan terbelah mengingat sibuk turun ke konstituennya karena kebanyakan mereka mencalonkan kembali.

Waktu yang pendek, dibarengi langkah MK membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK. Dengan begitu, undang-undang yang mengatur rekrutmen calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK tak berlaku.

"Ini waktu yang sangat pendek. Saya tak mengerti apakah anggota DPR mampu melaksanakan tugasnya itu. MK harusnya menunda (mengabulkan UU No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK, red)," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki bisa saja DPR menyelesaikan memilih dua calon hakim MK dalam waktu dua minggu. Namun ia meragukan itu, karena bagaimana pun, apapun yang dilakukan secara tergesa-gesa tidak menghasilkan sesuatu yang baik.

"DPR apa mau bekerja di saat mereka harus turun ke konstituennya? Mereka juga harus berkampanye untuk terpilih lagi. Waktu yang sangat krusial ini MK memutuskan. Kenapa MK tidak sabar, kenapa enggak menunggu pileg. Kalau mau meneruskan silakan saja," imbuhnya.

Saat ini DPR didesak mempersiapkan seleksi calon pengganti Akil dan Hardjono. Jika posisi dua hakim ini berlarut, maka akan memunculkan persoalan krusial. Pasalnya MK lembaga yang akan memutus seluruh sengketa Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini