Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang vonis terhadap Aiptu Labora Sitorus di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong hadir sejumlah anggota Polri berikut keluarga dan Simpatisan anggota Polres Raja Ampat tersebut.
Labora adalah anggota kepolisian dari Polres Sorong yang mempunyai saldo rekening bernilai ratusan milyar rupiah dan bahkan penginapan di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan bahwa sekitar pukul 11.45 WIT, Senin (14/2/2014) Pengadilan Kelas I B Sorong telah melaksanakan sidang putusan perkara nomor 145/Pid B/2013 /PN Sorong dengan terdakwa Bripka Labora Sitorus (sering disebut Aiptu Labora Sitorus).
Persidang tersebut dipimpin ketua majelis Hakim Martinus Bala, Sitanggang, dan Iriyanto Tiranda. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Rhein Singal yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Syahrul Anwar selaku KasiPidum.
Dalam persidangan tersebut hadir penasehat hukum Kombes Pol Sigit, Kombes Pol Eko Suryantoro (BidKum Mabes Polri, Kombes pol Joko Pribadi (Kabid Kum Polda Papua), dalam sidang tersebut pun turun langsung Wakapolda Papua beserta tim asistensi untuk memastikan keamanan jalannya persidangan.
"Pengunjung di dalam maupun di luar sidang kurang lebih 500 orang yang terdiri dari keluarga, karyawan, dan simpatisan warga masyarakat," ungkap Pudjo kepada wartawan, Senin (17/2/2014).
Pengamanan dilakukan dilakukan sekitar pukul 10.08 WIT dengan ditandai arahan dari Wakapolda Papua yang didampingi Kapolres Sorong Kota kepada seluruh anggota pelaksana pengamanan. Pukul 11.00 WIT terdakwa Labora tiba dipengadilan dikawal anggota polres dan Brimob Den C.
Pukul 11.10 WIT massa berkumpul di GOR Pancasila yang berjarak kurang lebih 500 meter dari pengadilan Sorong. Pukul 11.15 WIT terdakwa Labora didampingi Kapolres Sorong Kota berdoa bersama di GOR dilanjutkan menuju ke Pengadilan.
Pukul 11.31 WIT Labora tiba di ruang sidang didampingi penasehat hukum dan JPU kemudian pembacaan putusan pun dimulai dan selesai sekitar pukul 14.00 WIT. Labora divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.