Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR akan mulai membuka pendaftaran untuk calon hakim konstitusi. Hal itu dilakukan setelah dibatalkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK.
Adanya pembatalan Perppu tersebut membuka peluang kembali politisi untuk menjadi hakim konstitusi. Namun, PDI Perjuangan meminta agar calon hakim konstitusi tidak berasal dari partai.
"Jangan dari partai. Untuk sementara waktu, dari partai moratorium harus berempati dengan perasaan publik yang masih traumatik dengan kasus Akil," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Basarah mengaku tidak melarang politisi menjadi hakim konstitusi. Tetapi, ia menyarankan adanya toleransi psikologis untuk periode saat ini.
"Kader parpol menahan diri dulu. Supaya kredibilitas MK bisa kita pulihkan dalam waktu sesingkatnya. Sehingga tanggungjawab jelang pileg dan pilpres dapat terpenuhi," ujar Wakil Sekjen PDIP itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hary Witjaksono mengungkapkan adanya kabar politisi yang juga berminat menjadi calon hakim konstitusi. Diantara politisi tersebut yakni Benny K. Harman dari Partai Demokrat dan Achmad Dimyati Natakusumah dari PPP.
Menurut Harry kedua orang tersebut memiliki kapasitas yang baik dalam memahami persoalan hukum. "Mereka punya kapasitas. Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," kata Harry di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Menurut Harry, politisi yang menjadi calon hakim MK tidak dipermasalahkan. Sebab hal ini dampak dari pembatalan Perppu MK yang dikeluarkan presiden. "Mau bagaimana lagi? Memang yang paling jernih ada jeda waktunya dari politisi menjadi hakim MK," kata Politisi Demokrat itu.
Sementara Anggota Komisi III asal Hanura Sarifuddin Sudding mendukung mantan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mencalonkan diri sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mendukung langkah Pak Benny untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK," kata Sudding