News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidikan Terhadap Anggota Polri Penerima Uang Labora Tetap Jalan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Labora Sitorus

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Bripka Labora Sitorus (sering disebut Aiptu Labora) divonis dua tahun atas kasus pembalakan hutan liar dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tetapi hingga kini kepolisian masih terus menelusuri dugaan adanya anggota Polri lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang lain memang dalam proses penyidikan, ditangani direktorat Tindak Pidana Korupsi, saya belum tahu up date terakhir mereka sampai mana, tapi perintah Kabareskrim itu dilaksanakan penyidikan oleh Ditipidkor terkait aliran dana ke anggota lain, hasil penyidikannya belum selesai," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Hoterl Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2014) malam.

Ditanya mengenai dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Labora yang diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Ronny mengatakan bahwa dalam penyidikan pihaknya senantiasa mengkedepankan azas praduga tidak bersalah kepada tersangka.

Mengenai kelanjutan penyidikan setelah hakim menyatakan Labora divonis bebas terkait TPPU, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang penting kasus berkait Labora Sitorus selaku pelaku itu bs diputus kemudian ada kekuatan hukum tetap, itu jadi pedoman dia bersalah," katanya.

Dikatakannya dengan keputusan tersebut akan menjadi evalusi Polri selaku penyidik dengan jaksa selaku penuntut umum.

"Kita lakukan maksimal upaya penyidikan semua berdasarkan alat bukti, tanpa alat bukti kita tidak bisa mengira-ngira, alat bukti dipakai untuk menentukakan Labora Sitorus bersalah dalam pidana mana termasuk TPPU. Harus dipastikan kasus asalnya dulu sebelum ditindaklanjuti TPPU-nya," ucapnya.

Labora Sitorus divonis 2 tahun penjara untuk dua dakwaan yaitu pemabalakan hutan liar dan penimbunan BBM, sementara untuk kasus TPPU-nya, hakim menyatakan bahwa Labora terbebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini