News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roger Danuarta Ditangkap karena Narkoba

Roger Danuarta Kena Tiga Pasal Berlapis

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Roger Danuarta sesaat setelah diperiksa di Mapolsek Pulo Gadung, Senin (17/2/2014). Roger ditemukan sakaw di kawasan Kayu Putih Jakarta Timur. uploader: anita_k_ward

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polsek Pulogadung, Jakarta Timur menerapkan pasal berlapis terhadap Roger Danuarta yang ditemukan di dalam mobil Mercy bernopol B 368 RY, di Jalan Kayu Putih Tengah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) dinihari kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Roger sudah ditahan di Polsek Pulogadung dan dikenakan tiga pasal di UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dia dikenakan tiga pasal yakni Pasal 111, 112, 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menggunakan narkotika," ujar Rikwanto, Selasa (17/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, penyidik akan tetap memproses kasus tersebut hingga ke meja hijau. Nantinya apakah Roger akan berujung di balik jeruji besi ataukan akan menjalani rehabilitasi, dikatakan Rikwanto, hakim yang nantinya akan memutuskan.

"Dalam sidang nanti jadi kewenangan hakim. Apa dia dijatuhkan hukuman efek jera ditahan atau rujuk rehabilitasi," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini