Tri Yulianto Dijadwalkan Bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2024). Selain itu, Tri juga akan diminta keterangannya untuk terdakwa Deviardi dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas dan pencucian uang.
"Tri Yulianto dijadwalkan jadi saksi," kata Rusdi A Bakar, Penasihat Hukum Rudi Rubiandini melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Tak hanya Tri Yulianto yang akan bersaksi dalam sidang terdakwa Rudi. Sejumlah saksi lain turut dihadirkan yakni Roosyiana Loetan, Ani Adriani, Helly Triarijanto, Yuli Ria Arlond, dan Asep Toni.
Tri Yulianto yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta I (Jakarta Timur) itu telah membantah menerima THR sebesar US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Tri juga menampik terlibat kasus suap SKK Migas.
"Enggak ada menerima duit dan meminta," kata Tri setelah diperiksa selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2014.
Nama Tri mencuat setelah Rudi menyebut sebagian uang pemberian PT Kernel Oil diserahkan kepada Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Uang sejumlah 200 ribu dollar AS itu diserahkan kepada anggota DPR Tri Yulianto.
Pengakuan itu disampaikan Rudi saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, bos Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Rudi mengaku memenuhi permintaan itu. "Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi.
Edwin Firdaus