News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Vidoetron

Hasil Audit BPKP Tentukan Nasib Anak Syarief Hasan di Kasus Videotron

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun Anggaran 2012.

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut masih ada yang lainnya akan menjadi tersangka termasuk anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan bernama Riefan.

Tetapi hingga kini Ketati DKI Jakarta baru menetapkan tiga tersangka di antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, anggota panitia penerima barang dan jasa Kasiyadi dan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra.

"Kasus videotron sampai saat ini masih proses penyidikan. Dari tersangka yang telah ditetapkan kami lakukan penahanan. Untuk penyelesaian menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Nanti kalau sudah keluar, tentu akan ditindaklanjuti proses penahanannya serta berikutnya yang saya katakan masih dalam proses penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Pihaknya berjanji akan mengungkap tuntas kasus tersebut. Ia hanya menjawab normatif saat disinggung kemungkinan Riefan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Tunggu hasil BPKB, setelah itu selesai nanti penyidik akan mengavaluasi hasil penyidikan, nanti kelihatan disana apakah ada pihak lain atau tidak," katanya.

Menurutnya, Riefan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. "Jangan pertanyakan Riefan terlibat atau tidak, nanti pada saat tiba waktunya kita sampaikan," ujarnya.

Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undangĀ  No 20/2001, Juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Mereka ditetapkan berdasarkan Sprin nomor: Prin 894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.

Nilai proyek sebesar Rp 23 miliar dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17 miliar. Diduga, tersangka tersebut telah melakukan pekerjaan fiktif, dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini