News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Akil Didakwa Terima Hadiah Puluhan Miliar Terkait Sengketa Pilkada

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKIL DIKUNJUNGI KELUARGA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada jam besuk dikunjungi keluarga di Tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2014). Akil Mochtar adalah tersangka kasus suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima uang Rp 4 Miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akil didakwa bersama-sama dengan Chairun Nisa, Susi Tur Andayani dan Muhtar Ependy menerima uang suap tersebut.

"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung RInandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Perbuatan tersebut, terang Jaksa Pulung, yakni menerima uang senilai Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Gunung Mas.

"Serta menerima sejumlah kurang Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak dan 500 ribu dolar AS terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang," imbuhnya.

Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang senilai Rp19 miliar lebih, tepatnya Rp19.866.092.800.00 terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang, serta sejumlah kurang lebih Rp 500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan.

"Patut diduga hadiah atau janji tesebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atasa hasil pilkada di Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini