News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Akil Juga Didakwa Terima Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

Uang tersebut, diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil KPU Tapteng. Sejatinya, KPU Tapanuli Tengah sudah menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pemenang pilkada.

Namun, calon yang kalah mengajukan keberatan ke MK. Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar.

Namun, belakangan diketahui, Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar  untuk Akil melalui koleganya.

Anehnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank Mandiri KC Pontianak kembali berkurang tinggal Rp 1,8 miliar.

Hal itu, terungkap dalam surat dakwaan Akil yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

"Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK  Muhibuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini