TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar segera mendengarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Kamis (20/2/2014) sore.
Akil akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Selain itu Akil juga dijerat kasus penerimaah hadiah terkait pilkada lain, dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Menanggapi rencana sidang yang akan digelar sekitar Pukul 15.00 WIB nanti.
Bupati non aktif Gunung Mas, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Akil, Hambit Bintih berharap mantan politikus Partai Golkar tersebut bersikap jujur mengungkap hal yang sebenarnya perihal uang suap yang telah diberikannya.
Sebab Hambit merasa telah berkata jujur memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar guna memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Kab.Gunung Mas, yang pernah digugat lawan politiknya di MK.
"Harapanya ya Akil ungkap semua, biar masyarakat tahu," kata Hambit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis siang.
Edwin Firdaus