TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mahasiswi Rani Kahardiyanti, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji di Kementerian ESDM, Kamis (20/2/2014).
Rani diperiksa jadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Waryono Karno.
"Dia jadi saksi untuk WK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis siang.
Selain Rani, ada dua pegawai KESDM, Asep Permana dan Ami Muslim Hakam. Ikut juga diperiksa Kabag Perencanaan dan Keuangan PPPBMN ESDM Puspitawati Mohammad Arif.
KPK sebelumnya telah menetapkan Waryono sebagai tersangka. Mantan anak buah menteri Jero Wacik itu dijerat dengan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Status tersangka itu ditetapkan lantaran Waryono diduga menerima hadiah atau janji. Diantaranya menyangkut uang uang sebesar US$200 ribu yang. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Waryono Karyo telah dikeluarkan KPK sejak 9 Januari 2014.
Nama Waryono mencuat pasca terbongkarnya kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Pasalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap ruangan Waryono di Kementerian ESDM menyangkut penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas.
Kementerian ESDM diketahui menaungi SKK Migas. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang US$200 ribu dari ruangan Waryono. Waryono juga telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK.