Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK, Akil Mochtar didakwa aktif meminta dan menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK.
Satu di antara perkara adalah terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam surat dakwaan yang dipaparkan tim Jaksa KPK, tercatat Akil menerima Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Gunung Mas.
Uang tersebut, diterima Akil dari salah satu pasangan calon Bupati, Hambit Bintih dan Arton S Dohong.
Dalam dokumen, pada tanggal 19 September 2013, Hambit menemui Chairun Nisa di Restoran Hotel Shaid Jakarta Selatan.
Chairun Nisa merupakan politikus Partai Golkar yang dekat dengan Akil. Di situ Hambit meminta bantuan kepada Nisa untuk membantunya menghadapi gugatan pilkada di MK.
Nisa pun mengirim SMS kepada Akil yang isinya: "Pak Akil, sy mau minta bantu nih..untk gunung mas. Tp untuk incumbent yg menang..," begitu sms Nisa. Kemudian Akil membalas,"kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih gunung mas??" jawab Akil.
Kemudian tanggal 24 September 2013, Akil mengirim sms kepada Chairun Nisa yang isinya,"besok sidang, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat bu Anisa aja," tulis Akil. Saat itu Akil memasang tarif Rp 3 miliar untuk memenuhi keinginan Hambit.
Tanggal 26 September 2013, Akil kembali sms kepada Nisa, "cepat donk, bisa beres gk tuh, soal gunung mas agak rawan. Langsung pakai US aja" tulis Akil meminta mahar dalam bentuk dolar.
Nisa membalas dan menawar harga yang sebelumnya. "Bisa kurang ngga? 2,5 ton ya," tulis Nisa.
"Jnglah itu sudah pas," balas Akil dan dibalas Nisa,"..ok deh bsk sy coba bicara dg beliau. Tp pak akil kasi aku fee ya..ongkos bawanya..,"
Akil pun menutup pembicaraan dengan kalimat mengejek. "Memangnya belanja? Gawat nih, minta sama dia donk kan dia minta tolong sama ibu, dan dia ngomong sendiri ke aku lewat ibu aja katanya," tutup Akil.
Dua hari kemudian atau tanggal 26 September 2013, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Hambit dan Cornelis Nalau bertemu dengan Chairun Nisa untuk mengantarkan uang Rp 3 miliar.
Dengan rincian satu buah amplop yang berisi uang SGD 107,500 dan Rp 400.000. Satu amplop lain berisi SGD 107,550 dan Rp 366.000 serta satu amplop cokelat bertuliskan USD 22.000 dan satu amplop berisi SGD 79.000.
Tanggal 2 Oktober, Nisa ditemani Cornelis sepakat dengan Akil untuk mengantarkan uang tersebut ke kediaman Akil di jl. Widya Candra III No.7 Jakarta selatan. Sekitar pukul 21.00 malam, saat hendak akan melakukan transaksi, KPK pun langsung menggerebek Akil dan Nisa serta Cornelis.