News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Atut, Wawan dan Akil Berkomplot di Sengketa Pilkada Lebak

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah selesai dipriksa Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Atut diperiksa sekitar delapan jam sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan di Provinsi Banten. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan tanpa alasan pihak KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka suap Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014) terungkap, mereka berkomplot untuk memenangkan calon bupati/wakil bupati incumbent Amir Hamzah-Kasmin terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada Lebak di MK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro menyatakan, Pilkada Lebak diikuti tiga pasangan calon pada 31 Agustus 2013, yakni Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, dan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Hasil perhitungan suara, pasangan Iti Octavia-Ade dinyatakan sebagai bupati/wakil bupati terpilih. Namun, hasil KPUD Lebak itu digugat oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin ke MK pada 8 September 2013. Dan Akil Mochtar lah yang menjadi ketua panel hakim perkara sengketa pilkada itu.

Dalam rangka pemenangan gugatan ke MK itu, pengacara Susi Tur Andayani yang memang mengenal Akil Mochtar langsung bermanuver' ke Tim sukses Amir Hamzah-Kasmin. Susi melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Tim Suskses Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Allson Jakarta pada 16 September 2013. Mereka membahas perlunya disiapkan uang untuk hakim MK agar perkara dimenangkan.

Peran Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terungkap saat dia melakukan komunikasi dengan Akil via SMS. Melalui pesan singkat itu, Akil menyampaikan kepada Wawan bahwa perkara sengketa Pilkada Lebak akan segera diputuskan.

Dan akhirnya Wawan menemui Akil di rumah dinas Jalan Widya Chandra III, Jakarta, pada 25 September 2013. Dalam pertemuan itu, Akil membahas lebih dalam tentang rencana eksekusi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak.

Sementara, peran Ratu Atut terungkap saat melakukan pertemuan bersama pengacara Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah di kantor Gubernur Banten pada 26 September 2013. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut tentang peluang menang perkara sengketa Pilakda Lebak di MK.

Pada 28 September 2013 pukul 20.21 WIB, Susi melapor ke Akil via telepon tentang hasil pertemuannya dengan Ratu Atut. Dan dalam obrolan via telepon itu, Akil minta agar Ratu Atut menyiapkan Rp 3 miliar agar perkara sengketa Pilkada Lebak diputuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam pembicaraan itu, Susi pun menyampaikan masalah uang ini akan diurus oleh adik Ratu Atut, Wawan.

Dua hari berikutnya pukul 22.00 WIB, Wawan dan Susi bertemu di Hotel Ritz Carlton Jakarta Selatan, untuk membahas pengurusan perkara sengketa Lebak di MK. Di sela pertemuan, Susi menerima SMS dari Akil, dan Akil menyampaikan minta kejelasan atas dana Rp 3 miliar yang dimintanya. Bahkan Akil juga menelpon Wawan dan menagih kejelasan dana tersebut. Namun, saat itu Akil belum mendapat kejelasan uang yang dimintanya.

Tak lama kemudian, Ratu Atut pun menelepon Wawan. Dan sang kakak meminta adiknya itu untuk menyediakan dana yang diminta oleh Akil tersebut.

"Enye sok atuh, ntar diini-in," kata Atut kepada Wawan dalam pembicaraan telepon itu.

Permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil itu tak sepenuhnya mampu dipenuhi oleh Wawan. Sang pengusaha proyek jalan itu menyatakan kepada Susi, hanya bisa menyiapkan dana Rp 1 miliar.

Pada 1 Oktober 2013, Akil pun geram saat mendapatkan SMS yang berisi bahwa Wawan hanya bisa menyediakan dana Rp 1 miliar. "Ah males aku ga bener janjinya," kata Akil di SMS kepada Susi itu.

Pada siang harinya, Susi menerima uang Rp 1 miliar dalam tas travel bag warna biru milik Wawan melalui stafnya, Ahmad Farid Asyari di Hotel Allson Jakarta.

Benar saja, saat sidang MK yang dipimpin oleh Akil digelar pada sore harinya, majelis memutuskan untuk dilakukannya PSU di Kabupaten Lebak.

Setelah menghadiri sidang pleno MK itu, Susi mengirimkan SMS kepada Akil dan menanyakan hendak diberikan di mana uang Rp 1 miliar tersebut. Dan Akil menjawab, nanti akan menghubungi Susi karena saat itu tengah memimpin sidang perkara sengketa Pilkada Jawa Timur.

Selanjutnya, Susi membawa dan menyimpan uang itu di rumah ibundanya, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada 2 Oktober 2013 pukul 15.00 WIB, Susi mengirimkan SMS kepada Wawan, dan menyampaikan saling berterima kasih atas kemenanganan di sidang perkara sengketa Pilkada Lebak itu.

Rupanya, aksi suap berjemaah itu terendus pihak penyidik KPK.

Pada 2 Oktober 2013 pukul 22.30 WIB, tim petugas KPK menangkap pengacara Susi Tur Andayani di rumah pribadi Amir Hamzah, Jalan Kampung Kapugeran, rangkasbitung, Lebak, Banten. Sementara Wawan ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Dan petugas pun mengamankan uang Rp 1 miliar dari rumah ibunda Susi di Tebet.

Atas perbuatan itu, jaksa KPK mendakwa Akil selaku hakim konstusi bahwa uang Rp 1 miliar yang diterimanya melalui Susi Tur Andayani yang diberikan oleh Amir Hamzah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah dalam rangka memenangkan perkara sengketa Pilkada Lebak yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin.

Atas penerimaan itu, jaksa KPK mendakwa Akil Mochtar selaku hakim konstitusi telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini