News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Lagi, KPK Sita Mobil Wawan dari Tim Sukses Calon Wali Kota Tangsel

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali menyita mobil yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Satu unit mobil Isuzu Panther silver B 1312 LS milik Wawan itu diserahkan oleh karyawan perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama (PT BPP).

"Tetapi mobil itu berasal dari Tim Sukses Pilkada di Tangsel," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Johan belum menjelaskan lebih lanjut tentang orang pertama yang menyerahkan mobil atau tim sukses wali kota Tangsel yang dimaksudnya itu.

Kini, mobil yang tampak berdebu di lapisan body-nya itu berada di halaman kantor KPK.

Kehadiran mobil tersebut menambah 'koleksi mobil' KPK yang didapat dari penyitaan terkait kasus TPPU Wawan. Secara keseluruhan, penyidik KPK telah menyita 42 unit mobil dan 1 Harley terkait TPPU Wawan. Sebagian mobil tersebut adalah mobil super car berharga miliaran rupiah per unit, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.

Mobil-mobil itu disita dari rumahnya, kantor perusahaannya, swasta, kalangan anggota DPRD Banten, dan dari kalangan artis, seperti Toyota Alphard Vellfire dari Jennifer Dunn.

Mobil tersebut disita karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.

Pihak KPK masih terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Informasi yang diperoleh Tribun, Wawan juga memiliki banyak aset berupa rumah, tanah, SPBU, SPBG, mobil, motor, kos-kosan, diskotek, hingga rumah dan apartemen di luar negeri. Bahkan, Wawan dikabarkan memiliki kapal pesiar.

Wawan adalah tersangka atas tiga kasus tindak pidana korupsi dan tersangka TPPU.

Untuk kasus tindak pidana korupsi, Wawan disangkakan melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini