TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta adanya penghentian revisi KUHP dan KUHAP dinilai kurang tepat. Adanya revisi tersebut dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya terjadi di KPK saja, melainkan dilaksanakan juga oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Penegakan hukum itu bukan hanya di KPK saja. Kita perlu penguatan juga kepada kejaksaan dan kepolisian. Jadi jangan berpikir ego. Berapa banyak sih yang dikerjakan KPK? Berapa persen dari kejahatan korupsi yang diungkap? Jadi kalau dibilang dia (KPK) yang paling hebat, saya bilang enggak juga," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat berkunjung ke kantor Tribun Kaltim, Sabtu(22/2/2014).
Menurut Marzuki, fakta menunjukkan bahwa di kejaksaaan itu ribuan kasus korupsi yang diselesaikan. Sedangkan KPK katanya hanya puluhan saja yang diselesaikan.
"Tahun kemarin kalau enggak salah 30 atau berapa. Hanya dua digit saja. Kalau seratus pun lumayan, enggak sampai. Tiga puluhan enggak sampai, dari sekian ribu kasus yang masuk,"ujarnya.
Semestinya KPK kata Marzuki janganlah mendesak untuk melakukan penghentian revisi KUHP dan KUHAP. Kalau memang ada pasal-pasal yang tidak bagus di KUHAP dan KUHP lanjut Marzuki, marilah duduk bersama-sama melakukan koreksi.
"Jangan distop sama sekali. Jangan dong. Kita ingin membangun sistem hukum Indonesia. Masak 68 tahun kita merdeka masih mengikuti sistem hukum Belanda, sementara Belanda sendiri sudah tidak lagi memakai sistem hukum yang sekarang dipakai Indonesia. Masak kita mau pakai pasal itu. Bahwa ada pasal pasal yang belum ada, satu dua pasal itu dikoreksi. Masak ribuan pasal mau dihapus atau dihilangkan begitu saja kan enggak sehat. Justru sekarang ini (nuansa) politiknya kurang. Lima bulan kedepan itu politiknya kurang. Kalau sebelum itu politiknya tiggi, orang mau ambil citralah,"kata Marzuki.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa DPR tidak akan gentar meski KPK sudah menyurati presiden agar revisi KUHP dan KUHAP dihentikan. DPR menurut Marzuki tetap akan melakukan revisi terhadap aturan hukum yang isinya adalah warisan Belanda tersebut.
"DPR akan membahas terus dan tidak akan pernah berhenti,"kata Marzuki.