TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimyati Natakusumah menjadi satu-satunya politisi yang mendaftarkan diri menjadi calon hakim konstitusi. Dimyati merupakan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dimyati menjelaskan dasar mencalonkan hakim konstitusi ada dari partai dan pribadi yang mengajukan diri. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional.
"Karena nanti dipilih oleh partai, dipilih semua partai. Ada rekomendasi dari fraksi," ujar Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Dimyati yang sempat duduk di Komisi III DPR kini pindah ke Komisi II DPR bidang pemerintahan. Ia mengaku sedang mengawal UU tentang pemilu.
"Nah di PPP saya doktor ilmu hukum. Mengawal keputusan KPU dan Bawaslu agar di ring yang benar," ujar Wakil Ketua Baleg DPR ini.
Dimyati mengaku telah melengkapi persyaratan calon hakim konstitusi. Ia juga telah bertemu ketua fraksi PPP Hasrul Azwar terkait seleksi hakim.
"Mereka sudah wait and see aja, tetapi intinya sudah merestui. Walaupun pertimbangannya," katanya.
Ia juga mengaku telah mempersiapkan makalah sebagai salah satu syarat fit and proper test hakim konstitusi yang digelar Komisi III DPR.
"Saya yang buat UU Nomor 8 tahun 2012 saya buat panja, negarawan itu harusnya pejabat negara. Tetapi kriteria ada kesepakatan bahwa calon negarawan juga boleh. Makanya saya juga sudah di komisi II, jadi saya tidak mau ada konflik of interest. Kan yang memenuhi syarat anggota DPR ini. Kan negarawan di DPR juga harus pas, sarjana hukum, doktor hukum," ujarnya.