TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang tidak mau bekerjasama maksimal dengan Polri akan membuat kasus suap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta akan menguap.
Jika Kejaksaan tidak segera melimpahkan BAP-nya, tersangka suap, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan Yusran Arif, pengusaha ekspor impor yang menyuapnya akan bebas demi hukum pada 26
Februari mendatang.
"Jika hal ini terjadi, Heru bebas demi hukum, ini tragedi besar pemberantasan suap dan korupsi, membuka fakta pejabat Bea Cukai tidak tersentuh hukum. Sebab itu Ind Police Watch (IPW) memprotes kinerja Kejaksaan Agung yang seakan tidak peduli dengan misi pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi tersebut," ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Senin (25/2/2014).
IPW berharap Kejaksaan Agung bahu membahu dengan Polri untuk membrantas korupsi di instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, yang selama ini
tidak pernah tersentuh.
Dijelaskan, Heru ditangkap Bareskrim Polri pada 28 Okt 2013 di rumah mewah yang baru sebulan ditempatinya di Victoria River Park, Tangerang. Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi Rp 400 juta dan mobil Ford Everest dan Nissan Terrano dari Yusran,
agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor.
Dijelaskan kembali, jika pada 26 Feb 2013, Kejaksaan Agung tidak segera melimpahkan BAPnya ke pengadilan, Heru akan bebas demi hukum sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP. Artinya, lanjut Neta, penyidik Polri harus membebaskannya dari tahanan. J
"Jika hal itu terjadi, pekerjaan Polri selama ini dalam menyidik kasus suap di Bea Cukai menjadi sia-sia dan perlu waktu lama lagi untuk memproses
kasus Heru. Untuk itu IPW berharap, Kejaksaan Agung bisa bekerjasama maksimal dengn Polri agar publik tidak menuding Kejaksaan Agung menjadi
"palang pintu" bagi pejabat-pejabat korup yang disidik kepolisian," pungkasnya.