News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerindra Minta Pembahasan KUHP-KUHAP Dihentikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi Gerindra menyarankan  revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihentikan. Hal itu melihat fakta bahwa anggota DPR saat ini sibuk berkampanye di daerah pemilihan.

"Setelah dua bulan masuk sudah masuk pilpres. Setelah itu berakhir. Padahal UU ini sangat spektakuler, tidak bisa main main," kata Anggota Komisi III DPR asal Gerindra Martin Hutabarat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Ia beralasan percuma bila saat ini DPR hanya membahas separuh UU tersebut. Sementara sisanya lagi dilanjutkan oleh anggota dewan periode mendatang.

"Menteri juga akan berubah. Sehingga akan berganti, UU yang monumental seperti ini jangan dibahas setengah setengah," katanya.

Mengenai adanya upaya pelemahan KPK, Anggota Dewan Pembina Gerindra itu meminta semua pihak untuk mencermati pembahasannya tersebut.

"Harus dipilih-pilih lagi isinya. Saya sarankan dihentikan oleh DPR yang sekarang. karena kalau DPR sudah baru kan jadi tidak ada kecurigaan. Jadi solusi terbaik adalah dihentikan pembahasan RUU ini," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini