TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Hakim Agung Gayus Lumbuun menganggap bahwa laporan polisi yang dibuatnya sebagai bahan pembelajaran bagi semua masyarakat dalam menginformasikan sesuatu.
"Saya mengharapkan agar ini dipakai sebagai salah satu pembelajaran. Tidak mudah, karena dipercaya oleh publik dengan berita-beritanya itu tidak hati-hati dalam menyebarkan sebuah berita yang memang tentunya sangat-sangat menentukan kenyamanan kinerja lembaga hukum, apalagi ini lembaga puncak pengadilan yang bernama Mahkamah Agung," ujar Gayus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).
Tuduhan adanya suap dalam putusan yang dibuat hakim, dikatakan Gayus sama saja dengan menistakan lembaganya.
"Hakim Agung dituduh menerima suap untuk membuat putusan, juga sama dengan penistaan lembaganya," katanya.
Gayus menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya. Apakah harus memanggil Dedi Corbuzier dan sebagainya, semua dikatakan Gayus sebagai bagian dari penyelidikan yang akan dilakukan polisi.
"Itu tergantung bagaimana aktivitas penyelidikan, penyelidikan untuk mengusut perkara secara tuntas," ucapnya.
Dedi Corbuzier menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, dokumen palsu, fitnah, serta penyebaran berita bohong terkait isu aliran uang Rp 700 juta yang mengalir ke Gayus Lumbuun selaku hakim agung yang memutus perkara Dewi Persik dan Julia Perez.