News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu Risma Mundur

Komisi II DPR Kembalikan Polemik Risma-Wisnu ke DPRD Surabaya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (kiri) dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan keterangan pers seusai menggelar pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014). Pertemuan antara Priyo dan Risma antara lain untuk mengklarifikasi proses pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga memunculkan wacana rencana mundurnya Tri Rismaharini dari jabatannya. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI memutuskan konflik polemik proses Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Sisa Masa Jabatan 2010-2015 dikembalikan ke DPRD Surabaya, Jawa Timur.

Polemik jabatan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Bakti Buana ini mengemuka setelah ada perseteruan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Keputusan Komisi II DPR RI itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur jawa Timur Soekarwo serta DPRD Surabaya di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/2/2014), malam.

"Kami putuskan keseluruhan proses yang terjadi terkait proses pemilihan wakil wali kota Surabaya diserahkan kembali kepada sesuai otoritas yakni DPRD Surabaya," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar yang memimpin rapat.

Rapat yang berlangsung singkat sekitar 13 menit itu hanya mendengarkan putusan Komisi II DPR yang dibacakan Agun Gunandjar.

Tidak ada interupsi dan tidak ada tanggapan dari pihak Mendagri maupun Soekarwo serta anggota DPRD Surabaya yang hadir.

"Berkaitan secara de facto dan de jure sudah ada wakil walikota yang dilantik dan kami mengambil keputusan kalau ada pihak yang menganggap ada celahnya dalam proses itu yang tidak benar maka ada mekanisme melalui peradilan. Kami tidak berprasangka dan menyerahkan kasus ini ke DPRD dan sepenuhnya kami kembalikan ke DPRD," kata Agun.

Menurut Agun putusan Komisi II DPR itu diambil setelah sebelumnya ada pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR dan Kapoksi di Komisi II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini