TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua mobil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan penyitaan dua mobil tersebut dilakukan sejak kemarin.
"Ada Alphard hitam B 4 GRA, Kemarin Toyota Kijang Innova, B 1004 SFY," kata Johan, Kamis (27/2/2014).
Untuk Alphard, kata Johan, mobil mewah itu diantar seseorang pegawai PT BPP ke kantor KPK. Mobil yang STNK-nya masih atas nama Wawan itu diduga digunakan anggota DPR Banten, Aeng Kharudin.
"Untuk Innova, disita dari seseorang bernama Agah. Diantar juga ke kantor KPK. Dipakai oleh Radio Polaris," ujarJohan.
Dengan bertambahnya dua mobil ini, total mobil Wawan yang sudah disita KPK berjumlah 46 dan satu motor Harley.