TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mencoret DR. Patanari Siahaan dari Tim Pakar Seleksi Calon Hakim Konstitusi. Patanari ternyata menjadi calon legislatif DPR dari PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan Banten.
Kini jumlah tim pakar menjadi delapan orang. Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf mengatakan dalam pembahasan di internal komisi menyebut tim pakar merupakan orang independen yang tidak memiliki kaitan dengan pemilu.
"Sehingga kita telepon Pak Patah. Kami meminta maaf kepada Pak Patah melalui surat," kata Al Muzzamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Muzzamil menjelaskan pencoretan itu pernah terjadi seperti halnya Mantan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud sempat masuk nominasi tim pakar. "Tetapi karena digadang-gadang jadi calon presiden dan calon wakil presiden, maka kita tidak masukkan," imbuhnya.
Mengenai Patanari, Politisi PKS itu mengatakan pihaknya juga telah menghubungi fraksi PDI Perjuangan.
"Waktu kita rapat tidak punya kepentingan langsung. Mahfud punya kompetensi dia akan jadi capres dan cawapres. Posisi Patah kayak Mahfud," tuturnya.
Daftar Tim Pakar Calon Hakim Konstitusi:
1. Prof. DR. H. Ahmad Syafi'I Maarif (mantan Ketua PP Muhammadiyah)
2. Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, SH (mantan Hakim konstitusi)
3. Zein Bajebeer SH., MH (mantan anggota DPR RI)
4. Prof DR. Natabaya (mantan hakim konstitusi)
5. Prof. DR. H. Lauddin Marsuni SH., MH (pakar hukum tata negara)
6.DR. H. Andi Mattalata (mantan Menteri Hukum dan HAM)
7. Prof. DR. Saldi Isra. SH., MPH (pakar hukum tata negara)
8. DR. H. Musni Umar, SH., M.Si., Ph.D (sosiolog dan researcher).