Laporan Wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri, tetap menempatkan dirinya dalam barisan pembela Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century.
Bahkan, tokoh pendiri Partai Amanat Nasional tersebut secara tegas menentang adanya upaya pemakzulan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Menurut Faisal, pemakzulan adalah politik yang tak berdasarkan konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang 1945 amandemen keempat.
"(Bailout Bank Century) itu adalah keputusan Bank Indonesia, bukan Pak Boediono pribadi. Jadi, pemakzulan ini tidak dilandasi oleh suatu realita hukum," ujar Faisal Basri dalam siaran persnya, Minggu (2/3/2014).
Faisal juga merasa heran, karena pemakzulan terhadap Boediono diwacanakan oleh PAN.
"Partai juga kacau juga nih. Pernyataan antara anggota dan ketua umumnya berbeda. Ketua umumnya bilang proses politik sudah selesai," tandasnya.