News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Konstitusi

Tugas Tim Pakar Penyeleksi Hakim Konstitusi Belum Jelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah komisi III DPR yang melibatkan tim pakar dalam menyeleksi calon hakim konstitusi, harus diapresiasi.

Apresiasi tersebut, diutarakan Indonesian Legal Roundtable (ILR), yang juga anggota koalisi tersebut.

Namun, peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar mengatakan, langkah tersebut sayangnya tak diiringi dengan pembagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bagi tim pakar secara jelas.

"Kami menuntut penjelasan dari DPR terkait kesimpangsiuran tugas, pokok dan fungsi tim pakar," kata Erwin, dalam diskuksi di Bakkoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).

Karenanya, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta Komisi III DPR terlebih dulu menjelaskan tupoksi tim pakar dalam proses seleksi tersebut.

"Koalisi masyarakat sipil ini juga meminta, tim pakar bersama Komisi III untuk memberikan informasi kepada publik, ukuran dan kriteria dalam melakukan pemilihan calon hakim MK," ujarnya.

Rencananya, mulai tanggal 3 hingga 5 Maret 2014, Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama delapan tim pakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini