Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari 21 warga negara Malaysia yang menajdi sindikat pembobolan uang nasabah Bank Central Asia melalui anjungan tunai mandiri (ATM) ternyata masih anak-anak.
"Kelompok ini jumlahnya 21 orang, terdiri dari dua perempuan, 18 pria dewasa, dan seorang anak-anak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Senin (3/3/2014).
Ia mengatakan, dari rekaman kamera pengintai (CCTV), tampak dua perempuan dan bocah tersebut mengambil peralatan sindikat setelah berhasil mendapatkan data nasabah yang bertransaksi melalui ATM.
Perlatan tersebut, kata dia, misalnya skimmer dan kamera pengintai.
"Ada gambar saat alatnya lepas, ternyata pelakunya ada yang anak-anak. Tapi, kami belum mengetahui peranan bocah tersebut, masih didalami," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bersama Direktorat Imgrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berhasil membekuk sindikat pembobol ATM asal Malaysia yang beraksi di Indonesia.
Kejadian pembobolan ATM itu sendiri, diketahui setelah BCA mendapatkan keluhan dari konsumennya mengenai penarikan ilegal. Selanjutnya, BCA melapor ke Bareskrim Polri pada 25 Februari 2014.
Setelah ditelusuri, polisi mengetahui adanay penarikan ilegal dari Kota Medan, Sumatera utara, tertanggal 21-22 Februari 2014 dari sebuah mesin ATM.
Penelisikan tersebut, mencapai puncaknya saat polisi mendapat rekaman kamera pengintai berisi anggota sindikat tersebut mengambil uang di ATM.
Selanjutnya, kedua instansi berhasil melacak keberadaan sindikat tersebut, yakni di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Tim Bareskrim pun langsung terbang ke Batam bergabung dengan tim dari pihak imigrasi. Di sana, mereka mengamankan enam warga negara Malaysia.
Keenam WN Malaysia itu ialah Khor Chee Sean (26), Saw Hing Woo (27), Teh Chen Peng (24), Lee Chee Kheng (31), Ong Lung Win (24), dan Ooi Choo Aun (42).
Dari para tersangka kepolisian menyita barang bukti uang 6 000 USD, 63000 SGD, dan Rp 26 juta, Bath Thailand 600, total setelah di kurs semuanya Rp 726 juta lebih. Selaian uang, kepolisian pun menyita 11 unit ponsel, 14 kartu seluler, iPad, komputer jinjing, dan kartu ATM.