Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat mengaku dipaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi hakim konstitusi.
Hal itu disampaikan Atip saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Konstitusi oleh Komisi III DPR dan Tim Pakar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
"Tahun 2008 saya diminta presiden jadi hakim konstitusi, bahkan setengah dipaksa," kata Atip
Atip membantah mengikuti seleksi calon hakim konstitusi karena menginginkan fasilitas negara. Ia menegaskan niatnya mengikuti seleksi untuk memulihkan citra Mahkamah Konstitusi yang kini sedang terpuruk.
Ia mengungkapkan pula profesi dosen yang digelutinya selama 20 tahun merupakan tugas mulia.
"Selama 20 tahun saya menjalani dengan penghasilan 100 persen dari dosen dan sedikit-sedikit dari sebagai mubaligh. Tapi saya ingin masuk ke kemuliaan yang lain. Saya tidak tahu fasilitas jadi hakim MK itu apa saja," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Atip menegaskan keinginannya mengembalikan citra MK. "Ketika semua menghujat MK, kalau saya diam saja berarti saya sama seperti yang lain seperti syaitan yang bisu," kata Atip.
Atip menyatakan dirinya tidak mencari pekerjaan dengan mendaftar menjadi calon hakim MK.
"Yang jadi jobseeker harus bertaubat. Saya bukan pencari pekerjaan," katanya.
Tim pakar sempat mempertanyakan kemampuan Atip sebagai hakim konstitusi. Pasalnya, untuk menjadi hakim konstitusi harus 15 tahun berkecimpung di bidang hukum, sedangkan Atip hanyalah seorang dosen.
"Saya sangat serius (jadi hakim MK). Insya Allah saya mampu. Saya punya background hukum Internasional," ungkapnya.