News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Handika: Kental Politis, Anas Bongkar Aliran Dana Century Tapi Dijerat TPPU

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (28/2/2014). Anas diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso menilai kasus yang mendera kliennya kental nuansa politis.

Menurut Handika, baru saja kliennya menunjukan bukti kepada penyidik KPK mengenai aliran dana Century, kini justru Anas dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Padahal bukti yang ditunjukan Anas saat itu merupakan bukti adanya keterkaitan pasangan Calon Presiden pada Pemilu 2009 dengan Kasus Century.

"Kami menilai ada kepentingan politik yang sangat kental. ‎​Ketika pemeriksaan terakhir Mas AU akan tunjukan bukti yang bisa mengkaitkan antara Pilpres pasangan presiden tertentu dengan aliran dari bank century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," kata Handika kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).

Ancaman pasal TPPU, sebenarnya terang Handika, sudah didapat mantan Ketua Umum Partai Demokrat jauh sebelum hari ini. Anas diancam akan dijerat TPPU bila bila berani membuka tabir Bank Century.

"Ya ketika Mas Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan mengenakan TPPU," ujarnya. Meski begitu, Handika tak menjelaskan siapa oknum yang mengancam kliennya itu.

Informasi berhasil dikumpulkan Tribun, bukti yang ditunjukan Anas kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu adalah sebuah kwitansi. Barang bukti tersebut bila dirunut dari asal-usulnya memang dapat membongkar dua kasus besar yang ditangani KPK. Dua kasus itu adalah kasus Century dan kasus gratifikasi Hambalang.

Masih informasi didapat, kwitansi atau alat bukti dimaksud yakni aliran dana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Anas. Aliran dana dari SBY ke Anas itu secara bertepatan dengan "waktu" mengalirnya atau hilangnya dana penyelamatan Bank Century.

Belakangan uang yang didapatkan Anas itu justru digunakannya untuk membayar panjer pembelian mobil Harrier kepada Muhammad Nazaruddin. Tapi dugaan KPK justru Anas mendapat mobil itu dari perusahaan pemenang tender Hambalang.

Adapun KPK belum memberikan jawaban resmi mengenai hal tersebut. Apakah benar Anas ditanyai mengenai Harrier pada pemeriksaan kemarin. Lalu soal kebenaran kabar yang menyebut Anas sudah menunjukan bukti dugaan keterlibatan SBY kepada penyidik KPK. Tribunnews pun belum mendapat konfirmasi dari pihak Istana Negara mengenai informasi yang diterima tadi.

Sejauh ini, terang Handika memang belum ada harta Anas yang disita KPK karena terindikasi TPPU. Meski begitu, bila suatu saat ada langkah itu, Handika memastikan pihaknya akan menuntut kejelasan terlebih dahulu kepada satgas KPK.

‎"​Sampai sekarang belum ada asset milik Mas Anas yang disita KPK terkait TPPU, kalau pun nanti ada yang di sita, kami menuntut penjelasan dahulu, bagaimana dan apa bukti yang dimiliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari Korupsi, jadi supaya tidak penyitaan yang sembarang dan asal-asalan saja," kata Handika.

Pada kesempatan sama, Handika juga berharap agar pihak KPK tidak arogansi dalam mengemban amanahnya. Terlebih ini menyangkut masalah hukum.

"Pesan kami ke komisioner KPK, hentikanlah tindakan yang semena-mena ke Mas AU. Janganlah menjadi orang-orang yang melampui batas, berikanlah keadilan meskipun Anda semua membenci Mas AU," kata Handika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini