TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina MMD Initiative, Mahfud MD, kembali mempertanyakan adanya pelanggaran profesi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan sengketa pilkada Bali.
Seperti diketahui, mantan hakim konstitusi Akil Mochtar memutuskan pemilu lewat perwakilan dibenarkan di 138 TPS dalam pilkada Bali. Putusan tersebut keluar setelah adanya gugatan dari PDIP mengenai kebijakan KPUD Bali yang membenarkan adanya pemilu lewat perwakilan.
"Kasus pilkada Bali itu secara nyata melanggar prinsip konstitusi. Untuk kasus Bali, melanggar dua azas utama yakni pemilihan umum langsung dan rahasia," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Rabu (5/3/2014).
Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan pemilihan perwakilan tidak dibolehkan kecuali di Papua Barat. Menurutnya itu pun hanya berlaku di Papua dan hanya berlaku sekali.
"Di Bali kondisinya normal. Sudah beberapa kali pilkada, semuanya sudah pemilihan langsung dan rahasia. MK pada waktu itu tidak berikan pertimbangan hukum yang jelas mengenai pilkada Bali," paparnya.
"Saya sudah tanya, bagaimana bisa terjadi pelanggaran profesi seperti ini? Jelas melanggar prinsip pemilu. Kalau Majelis Kehormatan MK dibentuk permanen, suruh langsung tangani kasus pilkada Bali. Bagi saya sangat luar biasa. 138 TPS dimungkinkan diwakilkan, sementara selisih suaranya tidak sampai 1.000," tandasnya.