TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2014) pagi.
Ia datang untuk menyaksikan sidang perdana suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Doain aja, ya," kata Airin sambil tersenyum.
Airin mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jilbab dengan corak warna-warni, berjalan seorang diri ketika memasuki gedung Pengadilan Tipikor. Ia kemudian naik ke lantai satu untuk menemui Wawan di ruang tunggu terdakwa. Wawan sendiri mengaku siap menjalani persidangan.
Wawan mengenakan kemeja batik corak bunga lengan panjang berwarna ungu. Dia tampak lebih sehat dari kondisi sebelumnya.
Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut-sebutĀ memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon, Amir Hamzah dan Kasmin.
Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada Lebak yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.
Pengurusan sengketa pilkada ini juga diketahui Ratu Atut. Atut diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar permohonan keberatan dikabulkan Akil. Untuk sengketa pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar, tetapi baru diberi Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi, Wawan disebut memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar kepada Akil secara bertahap. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Atut-Rano Karno.