News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Airin Hadiri Sidang Perdana Suaminya di Pengadilan Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014). Suami Airin, Wawan ditahan KPK karena diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2014) pagi.

Ia datang untuk menyaksikan sidang perdana suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Doain aja, ya," kata Airin sambil tersenyum.

Airin mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jilbab dengan corak warna-warni, berjalan seorang diri ketika memasuki gedung Pengadilan Tipikor. Ia kemudian naik ke lantai satu untuk menemui Wawan di ruang tunggu terdakwa. Wawan sendiri mengaku siap menjalani persidangan.

Wawan mengenakan kemeja batik corak bunga lengan panjang berwarna ungu. Dia tampak lebih sehat dari kondisi sebelumnya.

Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut-sebutĀ  memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon, Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada Lebak yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.

Pengurusan sengketa pilkada ini juga diketahui Ratu Atut. Atut diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar permohonan keberatan dikabulkan Akil. Untuk sengketa pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar, tetapi baru diberi Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.

Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi, Wawan disebut memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar kepada Akil secara bertahap. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Atut-Rano Karno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini