News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Materi PK Antasari

Antasari Azhar Tunggu Momentum Ajukan PK Kedua Kali

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar dan istrinya

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar mengaku belum mengetahui kapan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) lagi atas kasus yang menjeratnya dalam pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari mengatakan menunggu momentum untuk mengajukan PK tersebut. Pasalnya, kata dia, saat mengajukan PK dahulu, dia sudah diperingatkan pengacaranya terlalu cepat.

"Nah masalah kapan, ini kan baru putusan hari ini. Saya kumpul keluarga, lawyer saya. Momentumnya saya lihat. Dulu kan waktu saya ajukan 'lawyer' saya bilang terlalu cepat ajukan," ujar Antasari saat memberikan keterangan pers di Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Ketika ditanya apakah Antasari menunggu hingga pemerintahan baru terbentuk, pria yang pernah berprofesi sebagai jaksa itu mengatakan ini murni hukum dan tidak bergantung pada pemerintahan.

"Saya tidak kaitkan dengan kondisi politik. Bisa aja momentum, nunggu saya. Dalam keadaan kondusif. Ini masalah hukum," kata dia.

Sebagai penegak hukum, Antasari mengaku paham dengan kasus yang membelitnya. Oleh karena itu, sejak awal Antasari mengatakan proses hukum terhadapnya menyalahi azas pidana.

Menurut dia, dalam pidana dikenal dua delik yakni materil dan formal. Menurut dia, dalam pembuktian kasusnya, seharusnya yang digunakan adalah delik materil. Jadi dilihat mengenai unsur bagaimana, siapa, kapan, sampai terbunuhnya Nasrudin.

"Di sini dengan cara ditembak. Dimana ditembaknya? Dikepalanya katanya.

Ada proyektil. Kenapa nggak dari sini dulu diusut? Proyektilnya ini senjatanya ini. Nggak cocok ini (dengan revolver). Proyektilnya dari mana? Kan musti dari situ dulu. Bisa-bisa aja proyektil itu senjata Anda. Setelelah Anda nembak, Anda jadi wartawan. Kan bisa aja," terang Antasari.

Antasari pun mengaku terharu dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan pidana itu adalah kebenaran materil bukan formil. Beda dengan pedata semila mengenai jual beli barang. Jika sudah ada bukti pembayaran atau kwitansi berarti prosesnya sudah benar.

"Tidak akan pernah berhenti (mencari keadilan) selama hayat di kandung badan," tukasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini