News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Inilah Dakwaan Budi Mulya

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Preisden Boediono

Laporan Yoga Prayoga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, hari Kamis (6/3/2014) ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.

Berikut ini adalah kutipan surat dakwaan No Dak-07/24/02/2014 atas nama terdakwa Budi Mulya tertanggal 24 Februari 2014 yang ditandatangani penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Titik Utami, Rusdi Amin, Antonius Budi Satria, Ahmad Burhanudin, dan Guntur Ferry Fahtar.

Dakwaan Primair:

Bahwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa:

1. telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk dan proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagak berdampak sistemik,

2. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
a. memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar,
b. memperkaya pemegang saham PT Bank Century Tbk yaitu:
Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 triliun
Robert Tantular sebesar Rp 2,753 triliun
c. memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun

3. merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama
1. Boediono selaku Gubernur BI,
2. Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,
3. Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah,
4. S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan,
5. Hermanus Hasan Muslim
6. Robert Tantular

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama

1. Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),
2. Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter,
3. Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI
4. Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam kasus ini, seperti dikutip Kompas.com, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menayakan seputar krisis untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis.

Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik.

Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.

Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012 pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini