TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sejumlah rekeningnya yang diblokir.
Hal ini disampaikannya itu usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, sejumlah rekening yang diblokir KPK adalah tabungannya. "Selama saya ditahan, tabungan saya diblokir. Padahal itu adalah hasil keringat saya bekerja selama ini. Mohon yang mulia, supaya rekening saya itu dibuka," kata Nisa.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji menyatakan pihaknya tidak dapat memerintahkan pembukaan rekening, apabila diblokir karena menjadi barang bukti di pengadilan.
Matius meminta Chairun Nisa untuk berkonsultasi dengan penyidik KPK terkait hal tersebut.
"Kalau rekeningnya tidak jadi barang bukti di sidang, silakan terdakwa meminta KPK untuk membuka blokirnya," kata hakim Matius.