TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan uji materi (judicial reciew) Undang-Undang KUHAP agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.
Pantauan Tribun, Antasari tiba di MK beserta istrinya Ida Laksmiwati sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditanya wartawan, Antasari menolak berkomentar mengenai uji materi yang dia mohonkan sendiri. Antasari beserta istrinya langsung masuk ke lift dan bergegas menuju ruang tunggu.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, Antasari optimis gugatannya dikabulkan MK.
"Prediksi berdasarkan keyakinan dan bukti selama sidang, kami yakin gugatan ini dikabulkan," Boyamin, kemarin.
Sekedar informasi, Antasari mengujikan Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali.